Artikel

Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52  Administrator  96 Kali Dibaca  KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Kebijakan  pengelolaan  keuangan  desa  tidak  terlepas  dari  kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip Transparansi dan akuntabel.

Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat/propinsi/kabupaten maupun lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pengelolaan pendapatan desa bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kapasitas fiskal desa dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Kampak ' Munjungan
Desa : Bendoagung
Kecamatan : Kampak
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:36.444
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0