Pemerintah Desa Bendoagung mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Persetujuan Dukungan Permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan pemateri dari pendamping Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kecamatan Kampak. Acara tersebut di hadiri oleh Bapak Kepala Desa Bendoagung beserta perangkat desa, Ketua BPD Bendoagung beserta anggotanya, Babinsa, BKTM, Pendamping Desa serta Ketua RT dan RW. Dalam musyawarah desa khusus tersebut membahas tentang program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto mengenai program KDMP. Hal tersebut tertuang dalam Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan dasar kebijakan program KDMP adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33 khususnya ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, merupakan wujud nyata dari semangat pasal tersebut dalam membangun perekonomian nasional. Semangat membangun bangsa ini menjadi fondasi berbagai upaya menggerakkan koperasi di Indonesia.