Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Arah Kebijakan Pembangunan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Bendoagung Tahun 2019 - 2025 meliputi 4 agenda pokok, yaitu :

  • Mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat;
  • Meningkatkan Peran serta Keaktifan Kelembagaan Masyarakat; dan
  • Meningkatkan Pengembangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Meningkatkan Sarana Prasarana dalam Penanggulangan Bencana

 

Kelima agenda tersebut akan terealisisasi melalui strategi pembangunan desa yang tertuang dalam lima ( 5 ) bidang arah pembangunan Desa. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya, kebijakan terdiri atas :

  1. Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
  1. Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.

 

Agenda Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih

Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Bendoagung Tahun 2019 - 2025, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan bersih adalah :

  1. Semangat kerja aparat desa dan lembaga desa kurang maksimal
  2. Adanya beberapa Peraturan Desa yang belum tepat dalam sasaran
  3. Pengawasan secara lebih untuk kegiatan-kegiatan yang didanai oleh negara
  4. Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
  5. Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntuan reformasi;
  6. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.

Sasaran

Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :

  1. Peningkatan semangat kerja Aparat Desa dan Lembaga Desa
  2. Terlaksananya penerbitan Peraturan Desa yang lebih fokus lagi dalam kesejahteraan masyarakat.
  3. Terlaksananya pengelolaan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
  4. Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
  6. Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.

Kebijakan

Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditempuh kebijakan sebagai beriktu:

  1. Melakukan penataan ulang Kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa melalui penciptaan etos kerja berbasis prestasi;
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk peraturan-peraturan desa yang tidakberorientasi kepada kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat;
  3. Melakukan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa dalam upaya meningkatkan kapsitas dalam melayani masyarakat;
  4. Melakukan pengawasan total terhadap kegiataan pemerintahan termasuk didalamnya kegiatan yang didanai oleh negara dan masyarakat
  5. Meningkatkan pelayanan yang prima dan mudah terhadap layanan publik/ masyarakat dengan melakukan perbaikan sistem pelayanan dan perbaikan sarana dan prasarana;
  6. Menciptakan suasana pemerintahan desa yang teduh, nyaman dan kondusif dengan melakukan sostem pola kerja yang ramah, santun, akuntabel dah tepat sasaran;
  7. Menciptakan sistem kerja pemerintahan desa yang melayani dan mengayomi masyarakat.

 

Agenda Meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Kehidupan Masyarakat

Untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Bendoagung Tahun 2019 - 2025, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :

  1. Kualitas infrastuktur desa masih banyak yang belum bagus untuk mendukung perekonomian warga desa;
  2. Sarana dan prasarana irigasi pertanian kurang maksimal;
  3. Sanitasi lingkungan belum tertata dengan baik;
  4. Kegiatan Pendidikan dan kesehatan kurang perhatian dari desa.

Sasaran

Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran sebagai berikut :

  1. Kualitas infrastuktur desa bisa mendukung perekonomian warga desa;
  2. Kwalitas Sarana dan prasarana irigasi pertanian bisa maksimal;
  3. Kwalitas Sanitasi lingkungan bisa tertata dengan baik;
  4. Kegiatan Pendidikan dan kesehatan mendapat perhatian lang lebih baik lagi dari desa.

Kebijakan

Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah :

  1. Meningkatkan Kualitas infrastuktur desa yang bisa mendukung perekonomian warga desa;
  2. Meningkatkan Kwalitas Sarana dan prasarana irigasi pertanian sehingga bisa maksimal;
  3. Meningkatkan Kwalitas Sanitasi lingkungan sehingga bisa tertata dengan baik;
  4. Meningkatkan Kegiatan Pendidikan dan kesehatan yang lebih baik lagi dari anggaran desa .

 

Agenda Meningkatkan Peran serta Keaktifan Kelembagaan Masyarakat

Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian masyarakat dibutuhkan peningkatan peran kelembagaan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Bendoagung Tahun 2019 - 2025, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan pemberdayaan masyarakat.

Permasalahan

Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan peran kelembagan masyarakat adalah :

  1. Rendahnya sistem keamaman dan ketertiban di desa;
  2. Rendahnya kegiatan kebudayaan dan keagamaan;
  3. Rendahnya kegiatan kepemudaan dan olah raga;
  4. Rendahnya peran serta kelembagaan masyarakat. 

Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu enam tahun ke depan adalah :

  1. Meningkatnya sistem keamaman dan ketertiban di desa melalui penguatan kapasitas Linmas;
  2. meningkatnya kegiatan kebudayaan dan keagamaan;
  3. Meningkatnya kegiatan kepemudaan dan olah raga;
  4. Meningkatnya peran serta kelembagaan masyarakat.

Kebijakan

Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah

  1. Meningkatkan sistem keamaman dan ketertiban di desa melalui penguatan kapasitas Linmas;
  2. Meningkatkan kegiatan kebudayaan dan keagamaan;
  3. Meningkatkan kegiatan kepemudaan dan olah raga;
  4. Meningkatkan peran serta kelembagaan masyarakat.

 

Agenda Meningkatkan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat

Untuk percepatan upaya pengembangan pemberdayaan masyarakat desa, dibutuhkan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan, peran serta masyarakat serta kemandirian masyarakat dalam upaya pembangunan desa

Permasalahan

  1. Potensi perikanan darat kurang terangkat;
  2. Kegiatan Pertanian dan Peternakan kurang maksimal;
  3. Kapasitas Aparatur Desa kurang maksimal;
  4. Perhatian yang masih kurang bagi kelompok perempuan dan perlindungan anak;
  5. Koperasi dan UMKM belum dimaksimalkan kegiatannya;
  6. Penanaman modal yangmasuk ke desa belum ada;
  7. Kegiatan perdagangan dan perindustrian kurang dikembangkan

Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu enam tahun ke depan adalah:

  1. Meningkatnya Potensi perikanan darat;
  2. Meningkatnya Kegiatan Pertanian dan Peternakan;
  3. Meningkatnya Kapasitas Aparatur Desa;
  4. Meningkatnya Perhatian bagi kelompok perempuan dan perlindungan anak;
  5. Meningkatnya Koperasi dan UMKM;
  6. Meningkatnya Penanaman modal yang masuk;
  7. Meningkatnya Kegiatan perdagangan dan perindustrian.

Kebijakan

Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah: 

  1. Meningkatkan Potensi perikanan darat;
  2. Meningkatkan Kegiatan Pertanian dan Peternakan;
  3. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa;
  4. Meningkatkan Perhatian bagi kelompok perempuan dan perlindungan anak;
  5. Meningkatkan Koperasi dan UMKM;
  6. Meningkatkan Penanaman modal yang masuk;
  7. Meningkatkan Kegiatan perdagangan dan perindustrian.

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Indikator kinerja (keberhasilan) diukur sebagai berikut :

  1. Masyarakat semakin sigap dan tanggap terhadap terjadinya bencana.
  2. Meningkatnya fasilitas pendukung di Desa Bendoagung dalam mengahadapi terjadinya bencana alam.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bendoagung

tampilkan dalam peta lebih besar