Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Kebijakan  pengelolaan  keuangan  desa  tidak  terlepas  dari  kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip Transparansi dan akuntabel.

Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat/propinsi/kabupaten maupun lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pengelolaan pendapatan desa bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kapasitas fiskal desa dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Bendoagung

tampilkan dalam peta lebih besar