Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip Transparansi dan akuntabel.
Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat/propinsi/kabupaten maupun lain-lain pendapatan desa yang sah.
Pengelolaan pendapatan desa bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kapasitas fiskal desa dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Posyandu Kemiri Bulan November 2024
- Posyandu Kedungdowo Bulan November 2024
- MUSDUS Kedungdowo dalam rangka Perubahan RPJMDesa Bendoagung Tahun 2019-2025
- MUSDUS Kemiri dalam rangka Perubahan RPJMDesa Bendoagung Tahun 2019-2025
- MUSDUS Kademangan dalam rangka Perubahan RPJMDesa Bendoagung Tahun 2019-2025
- Posyandu Kemiri Bulan Oktober 2024
- Posyandu Kragan Bulan Oktober 2024