Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip Transparansi dan akuntabel.
Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat/propinsi/kabupaten maupun lain-lain pendapatan desa yang sah.
Pengelolaan pendapatan desa bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kapasitas fiskal desa dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita dan Lansia Kemiri Bulan Januari 2026
- Posyandu Balita dan Lansia Kragan Bulan Januari 2026
- Posyandu Balita dan Lansia Kedungdowo Bulan Januari 2026
- Penggunaan Dana Desa Bendoagung Tahun 2026
- Infografis APBDES Tahun 2026 Desa Bendoagung
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perangkat Desa Bendoagung Jabatan Kepala Dusun
- Sosialisasi dalam rangka Kegiatan & Pelayanan Administrasi Desa Tahun 2026















